Cara Menciptakan Akun Email Pns Di Pnsmail.Go.Id

Muali 01 Januari 2014 PNS Wajib Gunakan Akun Email PNS di PNSMail.go.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mewajibkan setiap PNS menggunakan Akun Email resmi PNSMail, mulai 01 Januari 2014. Terutama khususnya untuk urusan surat-menyurat elektronik yang bersifat kedinasan. Peraturan tersebut terdapat pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013

Hal ini juga dimaksudkan sebagai solusi untuk menanggulangi kebocoran isu kedinasan yang selama ini alasannya menggunakan akun-akun yang dikelola swasta (seperti Gmail, Yahoo dsb – red). Akun PNS resmi ini dibentuk dengan cara mendaftar ke PNSMail.go.id

PNSMail merupakan akomodasi email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.

Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
SE MENPAN-RB NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTASI PEMERINTAH
dapat di download Di Sini

Cara Mendaftar/Register akun Email di PNSMail
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianjurkan segera membuat/mendaftar Akun Email di PNSMail

Catatan/ Keterangan dari PNSMail
Diharapkan semoga menggunakan Akun Email yang mencerminkan nama lengkap sebagai PNS. Penggunaan Akun Email yang tidak mencerminkan nama lengkap, tidak akan disetujui.
Formatnya        :    namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id.
Contoh              :    muhammad.amin@pnsmail.go.id.
(Sumber : PNSMail)

Cara menciptakan akun Email di PNSMail sbb.
1. Kunjungi web PNSMail
2. Isi data eksklusif selengkapnya pada kolom yang tersedia
3. Ketik arahan pengaman pada kolom yang tersedia
4. Centang “Saya Setuju” pada kolom yang tersedia
5. Klik “Daftar”
6. Kunjungi Tempat Pendaftaran Akun PNSMail  Di Sini

LihatTutupKomentar