Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi.

Hans Kelsen mengemukakan teorinya ihwal jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma aturan itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi hingga pada suatu norma yang tidak sanggup ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms (Alwi Wahyudi, 2012 : 305).



Jadi Peraturan yang lebih rendah tingkatannya dilarang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri dilarang bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden dilarang bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang dilarang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menurut asas “Undang-undang yang dibentuk oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat kontradiksi antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka sanggup diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji bahan dimilki oleh dua forum yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1)   Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2)   Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.

Sebagaimana di jelaskan dimuka, Undang-undang Dasar 1945 bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan menyerupai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada balasannya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.

Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 mempunyai fungsi sebagai
1)   Pedoman atau contoh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)   Pedoman atau contoh dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3)   Alat kontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi, dan pada balasannya apakah norma-norma aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.











= Baca Juga =



LihatTutupKomentar