![& wewenang untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yang diduduki Permenpan RB No 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PEMERIKSA](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYur5MYxKogGYv9K-u8ca3ED8i0MyN1CwNitceRPZ5Ar_3LHZKzsNArpRC3XFXmpaS2HPZV0hYJ_l_Ct5Gx0yKeUuO97Q61C17sSitDEDyrcqSdUx01nAtENB5Szcatg74xA9AyBSWhB9N/s640/PERMENPAN+RB+NOMOR+49+TAHUN+2018.png%20)
Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa, Jabatan Fungsional Pemeriksa atau JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, & wewenang untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Sedangkan yang dimaksud pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa menurut Pasal 2 Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan & anggaran.  Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah sebagai  pelaksana  teknis fungsional  pemeriksaan  pada  Badan  Pemeriksa Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa  merupakan jabatan karier PNS. 
  Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, menurut Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 [Tahun] 2018,  Jabatan Fungsional Pemeriksa  merupakan  jabatan fungsional kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional Pemeriksa  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:  a)  Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; b)  Pemeriksa Ahli Muda/Muda; c)  Pemeriksa Ahli Madya/Madya; & d)  Pemeriksa Ahli Utama/Utama. 
  Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa menurut pasal 5 Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan  pemeriksaan  yang  meliputi  Perumusan perencanaan  strategis  pemeriksaan,  pemeriksaan lapangan,  evaluasi  dan  pelaporan  pemeriksaan,  penelitian & pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan  & review teknologi  informasi, serta  pengawasan/penjaminan  mutu  terhadap  seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
  Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa
 
 
     
   
  
  
  
     
  Link [Download] Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018
  Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga bermanfaat. 
 