
Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Adapun Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
 Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Penggerak  Swadaya  Masyarakat  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  penggerakan  swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah. 
  Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa   Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya  Masyarakat terdiri  atas  Jabatan  Fungsional  Kategori  Keterampilan dan Kategori Keahlian.   Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat  Kategori  Keterampilan  dari  jenjang  terendah  hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat Pemula/  Pelaksana  Pemula; 
  b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana; 
  c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan 
  d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia. 
  Sedangkan Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat  Kategori  Keahlian dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: 
  a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli Pertama/Pertama;  
  b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;  
  c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli  Madya/  Madya; dan 
  d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
  Tugas  jabatan  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  melalui penggerakan  keswadayaan  masyarakat  dalam  rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
  Selengkapnya silahkan baca dan  download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
  Link Download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 -----DISINI----
  Demikian warta perihal Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.
 