Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan setiap guru wajib melakukan kiprah mengajar 24 jam dalam sepekan. Hal ini untuk memenuhi standar yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. "Jam mengajar 24 jam dalam sepekan tidak akan kami kurangi. Karena itu setara dengan jam kerja PNS yang diatur dalam UU," tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, Minggu (15/8).
Pranata, sapaan akrabnya, mengaku sudah membahas duduk perkara jam mengajar dengan Mendikbud Muhadjir Effendi dan sudah disetujui tidak ada pengurangan. Sebagai gantinya, Kemendikbud akan menciptakan ekuivalensi untuk memenuhi standar 24 jam tersebut. "Kami sedang menyusun apa-apa saja yang sanggup diekuivalen dengan jam mengajar biar gurunya tidak perlu meninggalkan sekolah dan mengajar di kawasan lain," terangnya.
Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain sebagai pengganti jam tata mukan antara lain jabatan kepsek, pembina OSIS, guru piket, guru ekskul, wali kelas, team teaching untuk kejuruan. Bisa juga guru jadi mentor, nara sumber, instruktur, diklat. "Nah itu nanti akan dimasukkan dalam jam mengajar. Misalnya jadi narsum dihitung berapa jam, mentor berapa jam, guru piket berapa jam. Makara guru lebih simpel kan mendapat sasaran 24 jam itu," bebernya.
Yang pasti, tambah Pranata, pemerintah tidak mengizinkan guru pontang-panting mencari jam mengajar 24 jam. "Ekuivalensinya bulan ini kami selesaikan supaya guru-guru tidak terbebani lagi. Tinggal pilih saja, mau jadi guru piket, pembina OSIS, dan lain-lain untuk menutupi kekurangan jam mengajarnya," tandasnya.
Saat ini validasi jam mengajar dalam dapodik versi 2016a tentu masih menurut Permendikbud No 17 tahun 2016 ihwal Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Namun, kalau sudah diterbitkan Permendikbud terbaru ihwal Ekuivalensi Jam Mengajar sudah sanggup dipastikan aplikasi dapodik akan menerbitkan update terbaru