Berikut ini gagasan Mendikbud terkait Tunjangan Profesi Guru yang admin kutip dari JPNN. Tentunya harus diketahui (disharekan) oleh guru. Yang perlu ditekankan berdasarkan Admin, bahwa warta ini gres gagasan dan belum masuk dalam ranah kebijakan.
Mendikbud Muhadjir Effendy menilai, sistem pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali honor pokok buat semua guru, kurang memenuhi rasa keadilan. Dalam waktu bersahabat akan dilakukan perombakan dalam urusan TPG itu.
Mendikbud Muhadjir menjelaskan harus ada faktor pembobotan atau koefisien dalam pembayaran TPG. Sehingga Setiap guru mendapat TPG yang berbeda-beda sesuai kinerja dan aspek lainnya. "Kalau tidak diatur kembali memang rasanya kurang adil. Tua-muda, sakit-waras sama saja (besaran TPG-nya, red)," katanya di Jakarta kemarin.
Dengan membedakan besaran TPG berdasarkan kinerja dan aspek lainnya itu, Muhadjir menyampaikan akan memicu guru untuk meningkatkan kompetensinya. Sementara jikalau besaran TPG diberikan secara pukul rata ibarat sekarang, kurang bisa merangsang guru untuk lebih meningkatkan kompetensinya.
Saat bertemu dengan perwakilan pemerintah tempat Jumat kemudian (18/11) Muhadjir juga menyinggung soal pertolongan TPG. Dia bahkan mempunyai gagasan, bahwa tidak semua guru bersertifikat otomatis mendapat TPG. "Mungkin saja guru dengan pangkat golongan utama yang berhak mendapat TPG," tuturnya. Dengan cara ini, guru berpangkat penata atau pembina dipicu untuk mengejar pangkat pembina utama semoga berhak atas TPG. (Catatan: Jika jadi gagasan ini berarti guru golongan IV d dan IV e saja yang akan sanggup TPG, sebab berdasarkan Permenpan No 16 th 2009 guru utama yaitu guru yang menduduki golongan ruan IV d dan IV e)
Menurut Muhadjir reformasi pencairan TPG itu sekaligus bisa menghemat keuangan negara. Saat ini lebih dari Rp 69 triliun per tahun uang negara habis untuk membayar TPG.
Sementara dari hasil pembelajaran secara nasional, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu dikala dilakukan uji kompetensi, rata-rata nilai guru belum memuaskan. Nilai rata-rata kompetensi guru sekitar 50 poin dari nilai maksimal 100 poin.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, sudah disiapkan instrumen untuk mengukur kinerja guru. Sehingga bisa diketahui seberapa tinggi kinerja seorang guru. Nilai dari pengukuran kinerja itu, bisa dikaitkan dengan besarnya TPG yang diterima guru. "Semua ini demi kualitas pendidikan," terang dia.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap Kemendikbud tidak cepat-cepat mengambil kebijakan strategis.Baginya pembayaran TPG sangat strategis dan sensitif. "Apalagi menyangkut jutaan orang guru," jelasnya.
Dia berharap Kemendikbud berkomunikasi dengan organisasi-organisasi guru. Soal peningkatan profesi dan kompetensi guru, Retno mendukungnya. Dia berharap Kemendikbud mempunyai aktivitas yang pakem untuk pelatihan kompetensi guru. Tidak menerapkan hukuman lebih dahulu, sebelum ada aktivitas pelatihan yang berjalan secara berkelanjutan. (sumber: jpnn)