Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan & manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil & wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Prinsip Sistem Merit menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 meliputi:
a. melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
b. memperlakukan Pegawai ASN secara adil & setara;
c. mengelola pegawai ASN secara efektif & efisien;
d. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja;
e. memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
f. memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
g. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
h. menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
i. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j. melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
k. melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; &
l. memberikan perlindungan kepada pegawai.
Kriteria Sistem Merit menurut Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :
a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
f. menerapkan kode etik & kode perilaku Pegawai ASN;
g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu;
h. memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a. Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b. pembentukan dan tugas tim penilai mandiri Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c. penetapan penilaian tingkat penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d. pelaksanaan rekomendasi hasil penilaian penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; &
e. pengawasan dan evaluasi dampak penerapan sistem merit yang sudah dilaksanakan pada Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Link [Download] Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 ----disini----
Demikian ifnormasi tentang Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.