Sejak beberapa waktu kemudian muncul issu ihwal pensiun, hingga sekarang gaungnya masih hangat terasa terutama mengenai :
Ø Dana Pensiun Dini
Ø Uang Pesangon Pensiun
Ø Tunjangan Pensiun
Ø Pengajuan Pensiun Dini
Ø Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Ø Peraturan Pensiun
Ø Program Pensiuan
Ø Menghadapi Pensiun
Dari beberapa sumber menyebutkan pengertian pensiun yaitu sbb:
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi sebab usia, diberhentikan, atau atas usul sendiri. Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapat semacam dana pensiun hingga meninggal dunia. (wikipedia)
Pénsiun ialah tidak bekerja lagi sebab masa tugasnya sudah selesai. Tujangan Pensiun ialah uang yg diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sehabis ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yg belum remaja jika ia meninggal dunia. Pensiun Dini ialah dini pensiun sebelum waktunya. (kbbi)
Kapan sieh saat-nya pensiun ??
Di bawah ini merupakan tabel batas usia pensiun pegawai negeri sipil
Di bawah ini merupakan tabel batas usia pensiun pegawai negeri sipil
No. | Nama Jabatan | Batas Usia Pensiun | Dasar Hukum | Keterangan |
1. | DOSEN | 65 Tahun | UU no.14 Tahun 2005 | Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005 |
2. | GURU BESAR | 70 Tahun | UU no.12 Tahun 2012 | Berlaku semenjak tanggal 10 Agustus 2012 |
3. | GURU BESAR EMERITUS | 75 Tahun | Permendiknas 09 Tahun 2008 | Berlaku semenjak tanggal 03 April 2008 |
4 | GURU | 60 Tahun | UU no.14 Tahun 2005 | Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005 |
5 | Wakil Menteri | 62 Tahun | PP no. 44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
6. | Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, | 60 Tahun | Perpers no.41 Tahun 2012 | Berlaku semenjak tanggal 12 April 2012 |
7. | Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama | 60 Tahun | Perpres no.42 Tahun 2012 | Berlaku semenjak tanggal 12 April 2012 |
8. | Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama | 60 Tahun | Perpres no.52 Tahun 2012 | Berlaku semenjak tanggal 02 Mei 2012 |
9. | ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, | 62 Tahun | UU no.3 Tahun 2006 | Berlaku semenjak tanggal 30 Maret 2006 |
10 | ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; | 65 Tahun | UU no.3 Tahun 2006 | Berlaku semenjak tanggal 30 Maret 2006 |
11 | Jaksa | 62 Tahun | UU no.16 Tahun 2004 | Berlaku semenjak tanggal 26 Juli 2004 |
12 | Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan | 60 Tahun | Perpres no.55 tahun 2010 | Berlaku semenjak tanggal 27 Agustus 2010 |
13 | Penilik | 60 Tahun | Perpres no.63 tahun 2010 | Berlaku semenjak tanggal 20 OKtober 2010 |
14 | Sandiman jenjang Madya | 60 Tahun | Perpres no.16 tahun 2009 | Berlaku semenjak tanggal 22 April 2009 |
15 | Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama | 60 Tahun | Perpres no.17 tahun 2009 | Berlaku semenjak tanggal 28 April 2009 |
16 | Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Jenjang Muda | 60 Tahun | Perpres no.24 tahun 2009 | Berlaku semenjak tanggal 08 Juni 2009 |
17 | Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama | 65 Tahun | Perpres no.24 tahun 2009 | Berlaku semenjak tanggal 08 Juni 2009 |
18 | Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian | 65 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
19 | Eselon I dalam jabatan Sruktural | 60 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
20 | Eselon II dalam jabatan Sruktural | 60 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
21 | Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri | 60 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
22 | Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; | 60 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
23 | Eselon I dalam Jabatan Tertentu yang Sangat diharapkan Organisasinya | 62 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
24 | Hakim pada Mahkamah Pelayaran | 58 Tahun | PP no.44 Tahun 2011 | Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011 |
25 | Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya | 60 Tahun | Perpres no.06 tahun 2007 | Berlaku semenjak tanggal 31 Januari 2007 |
26 | Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya | 60 Tahun | Keppres no.10 tahun 1996 | Berlaku semenjak tanggal 07 Februari 1996 |
27 | Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.30 tahun 1995 | Berlaku semenjak tanggal 19 Mei 1995 |
28 | Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.49 tahun 1995 | Berlaku semenjak tanggal 12 Juli 1995 |
29 | Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri | 60 Tahun | UU no.2 Tahun 1986 | Berlaku semenjak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 karakter c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979 |
30 | Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi | 63 Tahun | UU no.2 Tahun 1986 | Berlaku semenjak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 karakter c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979 |
31 | Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung | 65 Tahun | UU no.14 Tahun 1985 | Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 karakter b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979 |
32 | Kepala Kelurahan | 60 Tahun | UU no.05 Tahun 1979SE Ka BKN No. 02/SE/1987 | Berlaku semenjak tanggal 01 Desember 1979 |
33 | Widyaiswara Utama, Widyaiswara Utama Madya | 65 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986 |
34 | Widyaiswara Utama Muda; Widyaiswara Utama Pratama; Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda; Widyaiswara Pratama; Penyuluh Pertanian Utama Muda; Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama. | 60 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986 |
35 | Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda | 56 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986 |
36 | Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda | 56 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986 |
37 | Ahli Perekayasa Madya, Ahli Perekayasa Utama, Ahli Perekayasa Muda | 65 Tahun | Keppres no.39 Tahun 1996 | Berlaku semenjak tanggal 24 Mei 1996 |
38 | Perekayasa Muda; Perekayasa Madya | 60 Tahun | Keppres no.39 Tahun 1996 | Berlaku semenjak tanggal 24 Mei 1996 |
39 | Pustakawan Utama, | 65 Tahun | Keppres no. 102 Tahun 2003 | Berlaku semenjak tanggal 17 Desember 2003 |
40 | Pustakawan Madya; Pustakawan Muda; Pustakawan Penyelia | 60 Tahun | Keppres no. 102 Tahun 2003 | Berlaku semenjak tanggal 17 Desember 2003 |
41 | Jaksa Agung | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
42 | Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
43 | Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
44 | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
45 | Eselon I dalam jabatan struktural yang tidak termasuk di 40-42 | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011) |
46 | Eselon II dalam jabatan struktural | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011) |
47 | Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011) |
48 | Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian | 65 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011) |
49 | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.29 tahun 1995 | Berlaku semenjak tanggal 19 Mei 1995 |
50 | Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama | 60 Tahun | Keppres no.28 tahun 1995 | Berlaku semenjak 19 Mei 1995 |
51 | PNS pada umumnya | 56 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 |
Sumber : http://www.kopertis12.or.id/