Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).  BPIP adalah lembaga yang berada di bawah & bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, & pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh & berkelanjutan, & melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan & pelatihan, menyelenggarakan pendidikan & pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, & komponen masyarakat lainnya.
 
  Fungsi BPIP sebagaimana dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah: 
  a. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
  b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila & peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
  c. penyusunan & pelaksanaan rencana kerja & program pembinaan ideologi Pancasila;
  d. koordinasi, sinkronisasi, dan  pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
  f.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi, & pengusulan langkah & strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  g. pelaksanaan sosialisasi & kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi  negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, & komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  h. pengkajian materi & metodologi pembelajaran Pancasila;
  i.  advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan & pelaksanaan regulasi;
  j.  penyusunan standardisasi pendidikan & pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan & pelatihan; dan
  k. Perumusan dan  penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
  Dalam pelaksanaan tugas, BPIP memiliki 5 (lima) deputi yakni 1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, & Jaringan; 2)  Deputi Bidang Hukum, Advokasi, & Pengawasan Regulasi; 3)  Deputi Bidang Pengkajian & Materi; 4)  Deputi Bidang Pendidikan & Pelatihan; & 5) Deputi Bidang Pengendalian & Evaluasi.
  Selengkapnya tentang silahkan download Perpres Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ---disini--
  Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semoga bermanfaat. Terima kasih. 
 
